Alfian Tanjung Divonis Bebas, PPP Minta Aparat Lebih Berhati-hati

Kamis, 31 Mei 2018 - 14:40 WIB
Alfian Tanjung Divonis Bebas, PPP Minta Aparat Lebih Berhati-hati
Alfian Tanjung Divonis Bebas, PPP Minta Aparat Lebih Berhati-hati
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta vonis bebas yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada Alfian Tanjung dalam kasus dugaan ujaran kebencian menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum (APH). Sehingga, ke depannya aparat diminta bisa lebih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian.

"Nah ini memberikan pelajaran kepada penegak hukum agar di dalam melakukan proses-proses penegakan hukum yang atas pasal-pasal perbuatan yang sifatnya kualitatif, agar lebih hati-hati," ujar Arsul Sani di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Adapun kualitatif yang dimaksudnya adalah abstrak. "Beda dengan orang memukul, menganiaya, orang membunuh, itu kan kuantitatif namanya, tindak pidananya jelas," jelas Anggota Komisi III DPR ini.

Kemudian, dia menyarankan aparat penegak hukum agar memperluas proses hukumnya jika kembali menangani kasus dugaan ujaran kebencian. Salah satu contohnya dengan gelar perkara.

"Yang kedua, meminta keterangan saksi ahli yang lebih banyak. Karena itu kan kualitatif," katanya.

Sebab, lanjut dia, pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang dalam kasus dugaan ujaran kebencian itu tergantung dari makna bahasanya. "Jadi itu harus lebih hati-hati, due process of law nya itu harus dijalankan dengan lebih berhati-hati lagi. Cara berhati-hati nya adalah ya harus digelar perkara dengan melibatkan banyak ahli," tuturnya.

Di samping itu, Arsul menambahkan bahwa PPP senang dengan vonis bebas Alfian Tanjung itu. Karena, lanjut dia, Alfian Tanjung juga merupakan mantan pengurus PPP.

Sekadar diketahui, Alfian Tanjung divonis bebas karena cuitannya yang menyebut 85% kader PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap bukan tindakan pidana oleh Hakim PN Jakpus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0642 seconds (0.1#10.140)